Menurut kepala BKSDA Jawa Timur Sunarto, burung hasil sitaan itu semuanya jenis paruh bengkok terdiri dari 5 jenis. Diantaranya jenis Ara Arauna 6 ekor, Ara Macau 16 ekor, Ara Chloroptera 10 ekor, Pionites Melanocephala 20 ekor dan Amazon Achrocephela 4 ekor.
Burung hasil sitaan itu, sebagian besar masuk daftar satwa Appendik II CITES (Convention of International Trade In Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yakni oleh diperdagangkan namun kuotanya dibatasi. Sedangkan jenis Ara Macau masuk Appendik I CITES yakni spesiesnya terancam punah, jumlah populasinya di alam sudah sangat sedikit dan tidak dijinkan diperdagangkan secara internasional untuk kepentingan komersial.
"Seluruh satwa sitaan diamankan di pusat karantina. Rencananya, besok akan
dipindahkan ke Pusat penyelamatan Satwa (PPS) Petungsewu Malang," jelas Sunarto saat dihubungi, Rabu (16/4/2008).
Ara Macau telah dimasukkan dalam daftar merah, yang populasi di alam hampir punah. Diduga, proses pengiriman satwa ini dilakukan secara ilegal karena negara Suriname menempatkan burung jenis Ara macau ini sebagai satwa dilindungi.
Rencananya, pengiriman aneka jenis burung asal Suriname ini digunakan untuk melengkapi koleksi satwa di taman wisata Jatim Park Batu dan Wisata Bahari Lamongan. Kedua obyek wisata ini dikelola oleh PT Sas Sri Utama. (fat/fat)











































