Jadi Apoteker Gadungan, Samsul Ditangkap dan Dibui

Jadi Apoteker Gadungan, Samsul Ditangkap dan Dibui

- detikNews
Minggu, 13 Apr 2008 16:51 WIB
Malang - Samsul Hadi (41) tidak menyangka kalau usaha yang digeluti mengantar dirinya mendekam di sel Mapolres Malang. Meski usaha membuat ramuan obat tidak mendapat protes dari masyarakat, namun dia tidak memiliki label resmi mengeluarkan produk tersebut.

Hanya berbekal pengalaman menjadi sales obat sejak tahun 1997, warga Jalan Sawojajar Gang V, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang ini nekat meramu obat-obatan guna menyembuhkan beberapa penyakit. Diantaranya, sakit gigi, asam urat, serta gejala penyakit lain.

Untuk bahan pembuat obatitu, tersangka memborong obat-obatan jenis generik di sejumlah apotik di Kota Malang. Selanjutnya, tersangka meramu dengan cara mengabungkannya sesuai pengalaman yang dia punyai.

"Untuk penyakit asam urat tinggal mengabungkan obat-obat seperti penghilang rasa sakit atau nyeri, ditambah CTM. Itu saja kita menjualnya seharga Rp 1.000 dalam satu plastik kecil siap minum," ujar Samsul di Mapolres Malang, Minggu (13/4/2008).

Bahkan, dalam menjalankan usaha ini Samsul mempunyai 15 tenaga kerja yang bertugas memasarkan produk hasil kerja kerasnya. Meski tak mengeyam pendidikan tinggi, ramuan obat tersangka terbilang manjur.

"Produk saya ini laris manis di daerah terpencil hingga Pasuruan. Sehari omzet bisa mencapai Rp 1 sampai Rp 3 juta," imbuh Samsul yang ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Kauman, Desa/Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Sabtu (12/4/2008) malam.

Untuk penyidikan kasus tersangka, petugas menyita puluhan bungkus plastik obat-obatan berisi ratusan butir obat jenis generik diantaranya jenis Paracetamol, Penil, CTM, sebagai bahan pembuat ramuan obat untuk beberapa penyakit.

"Kita masih mengembangkan kasus ini dengan memeriksa tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Sunardi Riyono.

Sunardi menambahkan, pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 6 No 8 Tahun 1993 tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga melanggar Undang-Undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. (bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini