"Kenapa harus mengajukan banding. Proses hukumnya hanya dagelan yang sudah diskenario," ujar Ana kepada wartawan saat ditemui di Rutan Medaeng dalam acara tur Silaturahim Mantan Tahanan dan Narapidana Jatim (Fosil Maharana), Sabtu (12/4/2008).
Ana sendiri menilai bahwa putusan yang diterima suaminya itu hanyalah akal-akalan saja. Padahal suaminya jelas-jelas tidak memiliki dan membawa shabu-shabu tapi malah dikatakan membawa dan memiliki.
"Percuma saja melakukan banding," tegas Ana.
Ana menambahkan, bahwa suaminya selama ini sudah berusaha melepaskan diri dari jeratan narkoba dan sudah berusaha meminta rehabilitasi. Namun permintaan itu diabaikan begitu saja.
Ana, lebih lanjut menjelaskan bahwa Roy akan tetap menjalani hukuman penjara yang telah dijatuhkan. Ana yakin pasti akan ada hikmah di balik kejadian itu.
"Ya kita pasrah saja pada Tuhan. Ini merupakan salah satu bentuk penyucian diri mas Roy agar tak mengulangi perbuatannya lagi. Semoga ke depan bisa lebih baik," tandas Ana. (iwd/fat)











































