Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Jember Elvis Johny kepada pihak PN Jember di Ruang utama sidang PN sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (11/4/2008).
Berkas yang dilimpahkan terdiri dari berkas dakwaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan barang bukti. Barang bukti tersebut terdiri dari 37 item berkas seperti beberapa bendel kwitansi Surat Perintah Membayar (SPM).
Selain melimpahkan berkas tersebut, Elvis Johny mengaku juga sudah menunjuk empat jaksa penuntut umum yakni M Basyar Rifai SH, Awalludin SH, Nur Rahman SH dan Yusuf Wibisono SH.
"Ini perkara yang menjadi sorotan dan tidak biasa, dan ketika sudah rampung maka berkas langsung kami serahkan ke PN untuk memenuhi unsur peradilan yang murah dan cepat," terang Elvis ketika ditanya tentang cepatnya pelimpahan tersebut.
Sementara, Wakil Ketua PN Jember, Arif Supratman SH mengatakan akan segera mewakili berkas tersebut untuk selanjutnya menunjuk majelis hakim untuk persidangan kasus tersebut. "Senin minggu depan majelis hakim sudah terbentuk," janjinya.
Terkait penahanan ketua dan wakil ketua DPRD dalam dugaan korupsi bantuan hukum dan sisa dana operasional DPRD senilai Rp 1,1 miliar tersebut menuai reaksi dari masyarakat. Jumat (11/4/2008) pagi, sejumlah aktifis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggelar aksi di bundaran DPRD Jember. Mereka mengaku prihatin dengan penahanan keduanya dan meminta aparat penegak hukum menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. (bdh/bdh)











































