Pelaku melakukan pencurian saat mengambil rokok bersamaan pesanan dari pembeli di gudang. Saat itu juga pelaku menyelipkan 1-2 bal rokok di dalamnya.
Aksi pelaku ini ketahuan, sebab tiap kali perusahaan memeriksa selalu saja ada kekurangan jumlah barang. Polisi baru mengetahui perbuatan pelaku saat memeriksa teman korban yang juga menjadi petugas keamanan yakni, Yoyok.
"Tersangka tertangkap saat akan melarikan diri ke Jember menggunakan Bus. Barang bukti yang kami sita berupa 2 bal dan uang Rp 110 juta," kata Kanit Reskrim Polres Lumajang, Iptu Abdul Rokib kepada wartawan di Mapolres, Kamis (10/4/2008).
Didik mengaku menjalankan aksi sudah 6 bulanan. Jadi total pelaku telah mencuri sebanyak 60 bal. "Saya mencuri tanpa mengajak teman pak," tutur Didik warga Desa Sukosari Kecamtan Jatiroto dihadapan penyidik.
Dalam menjual hasil curian, tiap satu bal dijual seharga Rp 1,1 juta sesuai dengan harga distributor. Rencananya, pelaku lari bersama pacarnya dan menikmati hasil curiannya di Kota Jember.
"Dalam pemeriksaan, tersangka akan menjual rokok kepada pemilik toko rokok. Hasilnya untuk berfoya-foya," tambahnya.
Akibat perbuatannya, perusahan dirugikan sekitar Rp 75 juta. Dia pun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fat/fat)











































