Pelaku bernama Sodikin (27) adalah perangkat di desanya, Dusun Godea, Desa Ranu Bedali itu baru dikenal oleh korban seminggu yang lalu, setelah dikenalkan oleh temannya. Mawar pun diajak ke Taman Wisata Ranu Bedali dan ke Kota Lumajang untuk memilih model ponsel.
Sayangnya, saat tiba di Kota Lumajang, korban diajak mampir ke salah satu hotel di Lumajang. "Saya kaget, waktu diajak masuk ke kamar hotel," tutur Astuti sambil menangis dihadapan penyidik di Mapolres Lumajang, Rabu (9/4/2008).
Saat di dalam kamar, pelaku mulai merayu dan akan membelikan ponsel jika melayani nafsu bejatnya. Mawar yang terus menolak diancam akan ditinggalkan dan disuruh membayar sewa hotel.
Dari ancaman itulah, korban akhirnya rela tubuhnya disetubuhi. "Saya disetubuhi sebanyak 2 kali dengan tenggat 1 jam sekali. Saya malu pada keluarga Mas," sesalnya pada detiksurabaya.com.
Sementara Kanit PPA Ipda Kurnia Dewi Lestari membenarkan, jika korban telah mengalami kekerasan fisik di alat kelaminnya. "Hasil visum, ada yang robek di kemaluannya," ungkapnya.
Dia menambahkan, mendapatkan laporan ini kemudian petugas mencari pelaku, ternyata pelaku sudah memiliki istri dan anak. "Pelaku adalah staf desa di desanya," tutur Kurnia.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 (1) UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3-15 tahun penjara. (fat/fat)











































