Kegadisan Mawar Terenggut di Kebun Tebu

Kegadisan Mawar Terenggut di Kebun Tebu

- detikNews
Selasa, 08 Apr 2008 12:32 WIB
Lumajang - Meski sudah bertunangan dan akan segera menikah, tak mengurungkan niat Hamid (20) warga Desa Sukosaro Kecamatan Jatiroto, Lumajang untuk menyetubuhi calon istrinya, sebut saja Mawar (17).

Mawar pun disetubuhi di sebuah perkebunan tebu di Desa Wonorejo Kecamatan Kedung Jajang, Lumajang. Peristiwa kelam itu bermula saat mawar diajak oleh Hamid ke acara pengajian di desanya.

Keluarga merestui kepergian Mawar dengan Hamid, asalkan kepergian itu ditemani oleh adiknya. Rupanya, akal bulus Hamid untuk menyetubuhi Mawar terus dilakukan. Meski Mawar mengajak adiknya, Hamid mengaku akan mengembalikan helm dan mengajak korban ke Desa Wonorejo. Sedangkan adik korban dititipkan di rumah Hamid.

Seusai mengembalikan helm, Hamid mengutarakan ingin berbincang-bincang dan berduaan dengan Mawar. Melihat kondisi sudah malam, Mawar menolak dan meminta segera pulang. Merasa permintaannya tak dikabulkan, Hamid nekat menghentikan laju motornya di sebuah perkebunan tebu.

"Hamid, minta kejelasan pertunanganya, apakah dilanjut apa gak? Tapi dia juga minta tubuh saya," ungkap Mawar dihadapan penyidik saat di Mapolres Lumajang, Selasa (8/4/2008).

Mawar mengaku, karena belum ada ikatan perkawinan yang sah, Mawar menolak ajakan Hamid yang masih belum menjadi suaminya. Dia memaksa dan mengancam akan membunuh bila kemauanya tidak dituruti. "Dia ngomong tidak akan ngeluarin di dalam," tuturnya.

Saat puas memuaskan nafsu bejatnya, seakan tidak merasa bersalah, hamid pulang ke rumahnya dan mengantar Mawar. Korban yang takut pada orang tuanya, hanya mengadu ke neneknya oleh perbuatan Hamid.

Mendengar anaknya disetubuhi oleh tunangannya, Mawar bersama keluarga melaporkan kejadian ke kepolisian.

Sementara itu Kanit PPA, Ipda Kurnia Dewi Lestari mengatakan setelah korban melaporkan kejadian, pelaku menyerahkan diri bersama keluarganya. "Pelaku siap bertanggung jawab," katanya.

Meski begitu, dari pengakuan Hamid menyatakan jika dirinya tidak kuat lagi menahan nafsu karena terlalu lama masa pertunangannya. "Saya khilaf Mas," sesalnya dengan kepala tertunduk.

Menurut Kurnia meskipun pelaku mau bertanggung jawab, perkara tetap berjalan tidak selesai dengan mau menikahinya. Karena melanggar pasal 81 (1) UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (fat/fat)
Berita Terkait