Terbukti Bersalah, Sopir Truk TNI AU yang Terguling Ditahan

Terbukti Bersalah, Sopir Truk TNI AU yang Terguling Ditahan

- detikNews
Sabtu, 05 Apr 2008 17:10 WIB
Malang - Belum hilang perasaan sedih ditinggal rekan sekerja, Ahmad Dailin Huseien (38), warga Desa Raci Wetan, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, harus mendekam di Rutan Laka Polres Malang, Sabtu (5/4/2008).

Sopir truk trailer 4123-02 milik TNI AU yang terguling dan mengakibatkan keneknya tewas, Jumat kemarin terbukti bersalah dalam kasus kecelakaan tunggal di Jalan Raya Jurangpletes, Sumbermajing, kabupaten Malang.

"Akibat kurang hati-hati serta menyebabkan orang lain meninggal, sesuai Pasal 359 KUHP, kita menetapkan sopir truk trailer sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan ini," terang Kanit Laka Polres Malang Iptu I Made Suardhana.

untuk mempercepat proses penyidikan, polisi melakukan penahahan terhadap pekerja harian lepas PT Internusa Perkarsa itu. "Tersangka kita tahan untuk kepentingan penyidikan," imbuh Made.

Sementara itu, proses evakuasi terhadap bangkai truk serta buldozer yang terperosok ke dasar jurang sedalam 150 meter terpaksa dihentikan oleh polisi.

Seperti diberitakan, truk milik TNI AU bernopol 4123-02 ini mengangkut buldozer menuju ke arah Malang seusai meratakan tanah di Desa Sumberagung, Kecamatan Sumbermanjing, Kabupaten Malang. Saat melintas di Jalan Raya Jurangpletes, yang jalannya menikung dan menurun, sopir Ahmad Dailin Husein (30) kehilangan kendali karena rem tiba-tiba blong.

Truk melaju makin cepat dan akhirnya menabrak pohon pinggir jalan. Sesaat setelah menabrak pohon, truk terguling ke kanan dan menyebabkan muatan tumpah serta menyebabkan kenek truk, Mohammad Amiruddin (22) tewas. (bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait