Pabrik VCD Bajakan di Mojokerto Digerebek

Pabrik VCD Bajakan di Mojokerto Digerebek

- detikNews
Sabtu, 05 Apr 2008 09:54 WIB
Mojokerto - Pabrik VCD bajakan yang berlokasi di Jalan Raya Pacet KM 83, Pungging, Mojokerto digerebek petugas polisi gabungan dari Polda Jatim dan Polsek Plungging.

Penggerebekan yang dilakukan pada, Sabtu (5/4/2008) dini hari tadi, sempat membuat belasan petugas kesulitan saat akan memasuki lokasi pembuatan VCD karena pabrik dalam keadaan terkunci. Akibatnya, polisi masuk ke dalam pabrik secara paksa.

Dari pengamatan detiksurabaya.com, lokasi pabrik VCD bajakan itu sulit diketahui. Dari sekitar 8 gedung pabrik bertuliskan PT Phoeni Teknologi Indonesia, hanya satu gedung pabrik yang digunakan sebagai tempat produksi VCD bajakan. Gedung itu juga terletak di bagian paling belakang.

Bahkan, hampir di setiap sudut gedung, baik dari pintu gerbang hingga gedung paling belakang, terpasang kamera CCTV. Diduga kamera itu digunakan untuk memantau lokasi dari penggerebekan petugas. Namun demikian, 4 orang yang ada di dalam pabrik itu gagal kabur dan ditangkap polisi.

Dari dalam pabrik, polisi menyita sebuah mobil box dan sebuah mobil jenis sedan. Sebanyak 3 unit mesin produksi VCD, juga ditemukan. Termasuk 85 master VCD, 159 ribu keping VCD yang sudah diproduksi, 4 buah ponsel, 1 hardisk CCTV dan 426 unit alat sablon.

Semua barang bukti sudah disita, kecuali mesin yang masih berada di dalam pabrik. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Mojokerto. Semua barang bukti, kecuali mesin produksi VCD bajakan, dibawa ke Polres Mojokerto, termasuk 4 orang tersebut.

Sementara, Kapolres Mojokerto, AKBP Tabana Bangun menyatakan, kasus ini masih dalam penyelidikan kepolisian. "Semua masih didalami, termasuk jumlah barang bukti. Untuk status 4 orang yang ditangkap, kami belum memutuskan," kata Tabana Bangun meyakinkan.

Terbongkarnya pabrik VCD bajakan itu, berawal dari penggerebakan yang dilakukan anggota Direktorat Intelkam Polda Jawa Timur dan Polsek Jetis, Kabupaten Mojokerto terhadap sebuah rumah di Desa Kedung Gagak Mlirip, Kecamatan Jetis, Sabtu (15/12/2007) lalu.

Saat itu polisi menyita 29.700 keping VCD bajakan, sekitar 600 VCD asli, serta beberapa pembersih VCD. Namun kasus yang dilimpahkan ke Polres Mojokerto itu, hingga kini tidak jelas keberlanjutannya. Sebab kala itu polisi juga gagal menangkap 2 tersangka utama. (bdh/bdh)
Berita Terkait