Kebijakan yang berdalih untuk mencegah praktik prostitusi terselubung itu justru dipandang Kelompok Perempuan Pro Demokrasi (KPPD) adalah sesuatu kemunduran dalam berpikir.
"Ini adalah kemunduran. Buat aturan atau hukuman yang jelas," kata Nur Liyah, divisi Pendamping korban dari KPPD Jawa Timur kepada detiksurabaya.com, Jumat (4/4/2008).
Menurut Leli sapaan akrabnya dengan adanya aturan tersebut menunjukkan kalau di dalam budaya masyarakat saat ini masih menganggap tubuh perempuan adalah bencana.
Ini yang kemudian kata perempuan berjilbab ini memunculkan terjadinya pelecehan dan juga prostitusi. "Tidak ada yang salah dengan organ intim perempuan. Justru yang digembok adalah yang laki-laki yang mencari kesenangan," tegasnya.
Dan selama ini menurutnya banyak kalangan menafsirkan macam-macam tentang panti pijat, apalagi jika pemijat perempuannya yang cantik.
"Orang-orang pasti berpikir kalau panti pijat itu plus-plus," tambah kata alumni Universitas Airlangga ini. Padahal menurutnya tidak semuanya seperti itu, tambah dia.
Sebaliknya, Leli berpendapat mestinya yang harus dilakukan pemerintah adalah menghukum pelaku pencari kesenangan tersebut. "Jangan perempuannya yang selalu disalahkan," tandasnya.
Seperti diberitakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu, Jawa Timur, mengancam akan mencabut izin usaha panti pijat atau banyak disebut pijat tradisional alias Pitrad, bila tidak menata diri dan melanggar aturan.
Untuk menata sejumlah usaha panti pijat dan menghindari dari praktik bisnis prostitusi terselubung para pekerja panti pijat akan diminta untuk mengenakan celana khusus yang dilengkapi gembok.
Dan di Kota Batu sebenarnya, celana bergembok sudah bukan rahasia lagi. Sebuah tempat pijat yang telah memberlakukan celana bergembok adalah Dhoghadho Cafe and Massage.
Foto: Celana bergembok yang sudah diberlakukan di Dhoghadho, Batu./Eko Widianto
(gik/gik)










































