Pelajar SMA Bonyok Dikeroyok Anak Ketua DPRD Malang

Pelajar SMA Bonyok Dikeroyok Anak Ketua DPRD Malang

- detikNews
Rabu, 02 Apr 2008 19:42 WIB
Malang - Perkelahian antar pelajar di Kota Malang kembali terjadi. Akibat perkelahian antar pelajar, Christok Eko Haryanto (15) seorang siswa kelas 2 SMA Negeri 10 Kota Malang mengalami luka parah di bagian wajahnya. Dia menjalani perawatan di RSU Saiful Anwar dengan 24 jahitan.

Korban lainnya adalah Dona Ervando (15), dia mengalami luka robek di lengan bagian kanan. Pelaku pengeroyokan adalah, Rizky Anugerah, Andre, Gilang, Saltik, Mirza dan Dita. Salah seorang pelaku bernama Rizky merupakan anak ketua DPRD Kota Malang Prijatmoko Oetomo.

Perkelahian ini, kata Christok, bermula usai upacara bendera Senin 31 Maret 2008 lalu. Saat itu, Dona dan Rizky saling beradu pandangan tanpa alasan yang jelas. Kemudian terjadi keributan kecil antar keduanya, hingga sejumlah guru melerainya.

"Saat itu, Rizky malah menantang Pak Nurali bagian kesiswaan. Tapi pak Nurali membiarkannya," kata Christok saat dimintai keterangan di Mapolresta Malang, Rabu malam (2/4/2008).

Sehari kemudian, Christok mengaku mengajak keduanya bertemu di samping sekolah untuk berdamai. Tapi, saat itu ternyata Rizky tengah mabuk dan justru menghantam kepala Christok dengan botol minuman keras. "Pecahan kaca botol itu juga melukai lengan Dona. Teman-teman yang lainnya juga mengeroyok kami," tuturnya.

Tak terima dengan kejadian itu, korban melaporkan kejadian pengeroyokan ini Polresta Malang. Polisi telah memintai keterangan dari korban dan sejumah saksi mata. Sedangkan, kelima tersangka belum dimintai keterangan.

"Kami sudah mendatangi ke sekolahannya. Tapi para guru menyatakan akan menyerahkannya persoalan ini kepada orang tua murid terlebih dahulu," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Malang, Ipda Jayanti Harahap.

Untuk itu, Jayanti mengaku sedang mengusahakan menghadirkan para tersangka agar memudahkan penyidikan. Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan fisik dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (fat/fat)
Berita Terkait