Warga Blok Cepu Tuntut Pencairan Dana Ditunda

Warga Blok Cepu Tuntut Pencairan Dana Ditunda

- detikNews
Rabu, 02 Apr 2008 17:02 WIB
Bojonegoro - Penjadwalan pencairan dana pembebasan lahan Blok Cepu oleh Exxon Mobil bukannya membawa kabar gembira bagi warga Kecamatan Ngasem, Bojonegoro. Justru sebaliknya, mereka malah menuntut tahap pencairan ditunda.

Pemintaan ini lantaran Exxon Mobil melalui anak perusahaannya, Mobil Cepu Limited (MCL), tidak memberikan uang ganti rugi lahan langsung pada warga pemilik lahan itu sendiri.

"Kami tidak tahu-menahu tentang pencairan dana lahan. Jangan sampai MCL memberikan uang ganti rugi lahan melalui oknum kantor kecamatan. Seharusnya langsung pada warga pemilik lahan sesuai standart harga yang ditetapkan MCL Rp 50.000 per meter persegi," kata Munawar Cholil seorang warga Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Rabu (2/4/2008).

Di Desa Ngasem, Exxon Mobil akan membor sumur minyak Alastuwo Barat dengan membebaskan lahan warga seluas lebih dari 8 hektar. Diduga, seorang aparat Kecamatan Ngasem telah merekayasa surat kuasa pengambilan uang ganti rugi pembebasan lahan. Sementara warga pemilik lahan merasa tidak pernah melimpahkan kuasa itu pada pihak lain.

"Jailani, staf PPAT (pejabat pembuat akta tanah) Kecamatan Ngasem pernah minta tanda tangan dan cap jempol warga dengan dibubuhi materai diatas kertas kosong. Saya curiga itu rekayasa untuk membuat surat kuasa pencairan dana pembebasan lahan dengan dibantu oleh seorang notaris. Makanya pencairan harus ditunda dulu," tegas Cholil, yang juga Ketua LSM Pijak.

Tuntutan penundaan pencairan dana pembebasan lahan selain karena tidak langsung menyentuh warga pemilik lahan, juga muncul indikasi penyusutan luas lahan milik warga yang akan dibebaskan. Dicontohkan Cholil, luas tanah milik Parmin, warga Desa Ngasem, lebih dari 2.000 meter persegi. Namun tanahnya telah dibeli seorang makelar dengan perhitungan luas hanya 1.700 meter persegi.

Disisi lain, MCL hari ini telah menyebar undangan pada warga Ngasem untuk hadir dalam acara pencairan dana pembebasan lahan bertempat di Balai Desa Ngasem. Pengambilan uang ganti rugi tidak harus dilakukan oleh warga pemilik lahan, namun bisa juga oleh pihak pemegang surat kuasa.

"Tadi siang kami sudah berikan undangan untuk pencairan hari Jumat (4/4/2008) lusa. Uang bisa diambil oleh warga pemilik lahan maupun pihak lain yang diberikan surat kuasa. Yang penting proses pembebasan lahan ini segera tuntas," jelas Manager Land Team MCL, Dedy Afidick saat dihubungi detiksurabaya.com.

Sementara itu, MCL baru saja mengantongi izin pengembangan sumur minyak Alastuwo Barat di Desa Ngasem, Kecamatan Ngasem, Bojonegoro. Alastuwo Barat adalah salah satu lapangan minyak Blok Cepu, disamping sumur Banyuurip di Desa Mojodelik, Kecamatan Ngasem. Mulai awal Mei 2008 depan, MCL mulai membangun konstruksi fasilitas produksi tambang Blok Cepu. (bdh/bdh)
Berita Terkait