Dalam sidang lanjutan ini, posisi terdakwa ke-13 marinir untuk sementara aman, karena keterangan yang diberikan ke empat saksi dari warga yakni, Jum'atun, Camad, Misdi dan Kasari berbeda dengan isi berita acara pemeriksaan (BAP).
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Letkol (CHK) Ahmad Mulyono, digelar di Pengadilan Militer di Kawasan Waru, Sidoarjo, Rabu (3/4/2008).
Saat majelis hakim menanyakan kepada saksi Jum'atun yang tidak lain ayah dari korban Dewi Khotijah tentang apakah saat kejadian saksi melihat ada anggota marinir atau tidak?
"Saya tidak melihat marinir, hanya melihat bayangannya saja. Dan jarak saya saat itu 3 kilometer. Tapi saya mengenal ke-13 anggota marinir ini," kata Jum'atun saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Mendengar kesaksian dari Jum'atun, para terdakwa menyangkal semua keterangan yang diberikan saksi. Sangkalan itu diberikan oleh Lettu Budi Santoso salah seorang terdakwa.
Terdakwa menyangkal kalau saksi tidak mungkin mendengar suara tembakan yang dilepaskan dari jarak 3 kilometer. Karena peluru hampa yang pertama kali ditembakan hanya bisa didengar dari jarak 1 kilometer.
"Yang disampaikan saksi hanya rekayasa. Dan saksi bohong," tegas Budi Santoso dihadapan majelis hakim.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi tragedi berdarah Alas tlogo ini digelar sejak pukul 09.30 WIB. Untuk pengamanan sidang sendiri dari pengamatan detiksurabaya.com tidak seketat pada sidang pertama yang digelar pada, Rabu (26/3/2008) lalu. (bdh/bdh)











































