Petugas sempat kelimpungan saat mencari barang bukti di kamar 114. Padahal kedua tersangka belum sempat menggunakan SS.
Polisi pun tidak kehilangan akal, keduanya langsung digeledah. Rupanya barang buktiĀ SS seberat 0,2 gram senilai Rp 250 ribu disimpan di celana dalam.
"Mereka tidak bisa membantah lagi, setelah barang bukti ditemukan, " kata Kasat Reserse dan Narkoba Polresta Malang AKP Sunaryo, Selasa (1/4/2008).
Mereka berdua sehari-hari bekerja sebagai score girl di sebuah rumah biliar kawasan Blimbing, Malang.
Sejak lama mereka diduga mengkonsumsi barang haram dan mengkonsumsinya secara beramai-ramai. Mereka biasanya membeli secara bergantian, dengan alasan untuk menghilangkan kepenatan selama bekerja.
Akibat kepemilikan psikotropika golongan 2 ini, keduanya dijerat pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sementara itu selama sebulan ini, Polresta Malang dalam operasi bersandi Sakaw Semeru 2008 berhasil menjaring kelompok pengedar dan pengguna narkoba dalam 15 kas (fat/fat)











































