Seperti yang dilakukan di Polsek Gubeng saat melakukan operasi opensif di kawasan Pucang Surabaya. Saat itu, tiga pengendara motor (biker) terbukti menyuap polisi sebesar Rp 10 ribu. padahal, mereka tidak membawa SIM atau STNK.
Dua pengendara motor itu yakni Ahmad (45) warga Bulak Setro dan Efendi (37). Mereka ditangkap karena tidak membawa STNK dan SIM.
"Ahmad menyuap petugas dengan uang Rp 10.000 sedangkan Efendi menyuap polisi sebesar Rp 100 ribu," kata Kapolsek Gubeng, AKP Hartoyo kepada wartawan di Mapolsek Gubeng Jalan Manyar, Sabtu (29/3/2008).
Sedangkan satu pengendara lainnya, Handoyo (20) warga Kendangsari ditangkap saat operasi opensif di kawasan Jalan Panjang Jiwo. Kala itu dia berusaha menyuap polisi dengan Rp 10.000.
"Kami berusaha memenuhi aturan yang diterapkan. Kalau ada yang menyuap akan kami tangkap," tuturnya.
Ketiga korban suap itu dijerat dengan pasal 2 UU RI tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dengan hukuman maksimal 5 tahun. (fat/fat)










































