Kedua tersangka yang berhasil diringkus adalah Rudiardi Hartono (34) tenaga honorer di SMA Negeri 5 Kediri dan Sukarnadi (36) warga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kediri.
Tersangka Rudiardi diamankan di perempatan Kelurahan Bence Kecamatan Pesantren. Sedangkan tersangka Sukarnadi diamankan di sekitar rumah istrinya di Desa Sidomulyo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
"Rudi kita amankan jam 5 pagi tadi dan Sukarnadi berselang 2 jam berikutnya saat hendak mengantarkan pesanan obat-obatan ke Tulungagung. Mereka merupakan DPO dan pengembangan dari penangkapan sebelumnya," kata Kasat Reskoba Polres Kediri, AKP Sudadi, Kamis (27/3/2008).
Sudadi menambahkan, dalam pemeriksaan petugas semula kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang bertugas sebagai perantara. Namun setelah diinterogasi, keduanya mengaku langsung mengedarkan ke para mahasiswa.
"Mereka mengakui jika pelanggan mereka rata-rata mahasiswa yang biasanya kembali diedarkan," lanjut Sudadi.
Dari hasil pemeriksaan itu pula, saat ini Satreskoba masih melakukan pengejaran pemasok kepada kedua tersangka. "Sudah ada 2 nama yang semuannya berdomisili di Malang dan berstatus mahasiswa," ujarnya.
Untuk ancaman hukuman, Sudadi mengatakan kedua tersangka akan dijerat dengan UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sementara Rudiardi salah satu tersangka mengaku terpaksa menjalani pekerjaan sampingan karena penghasilannya sebagai tenaga honorer di SMA Negeri 5 Kediri sangat kurang untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
"Gaji saya hanya 425 ribu sebulan dan saya harus menghidupi anak dan istri saya," katanya sambil tertunduk lesu.
Dia juga mengakui jika selama 6 bulan ini pelanggannya sebagian besar adalah mahasiswa di beberapa kampus di Jawa Timur. "Saya sering mengantar ke Malang, Tulungangung dan terkadang juga ke Jember," imbuhnya. (fat/fat)











































