Ketiga warga tersebut yakni, Nasum, Asmad dan Erwanto rata-rata memberi keterangan di hadapan majelis hakim dan oditur militer bahwa saat kejadian para anggota marinir tersebut mengarahkan senjata dan menembakkan ke arah lurus.
"Tembakan yang dilakukan oleh anggota marinir itu langsung diarahkan ke warga bukan keatas maupun warga," kata Asmad saat menjawab pertanyaan Letkol (CHK) Yan Ahmad Mulyono Ketua Majelis Hakim sidang di ruang sidang pengadilan Militer Surabaya Jalan Waru Sidoarjo, Rabu (26/3/2008).
Mendengar keterangan saksi Ahmad, Lettu Budi Santoso salah satu terdakwa langsung membantahnya. "Itu bohong, jika senjata itu diarahkan lurus ke warga pasti warga akan mati semua," tandasnya.
Sementara itu, selama sidang sisa warga yang datang dalam persidangan perdana ini menunggu di luar ruang sidang dengan penjagaan petugas TNI.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini berjalan tertib dan berlangsung kurang lebih 3,5 jam atau mulai pukul 13.30 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Sidang lanjutan akan digelar kembali pada hari Rabu (2/4/2008) mendatang dengan agenda menghadirkan 4 orang saksi dari warga. (fat/fat)











































