Sidang tersebut dihentikan sementara untuk istirahat mulai pukul 12.30 WIB hingga 13.30 WIB. Sidang sendiri akan dilanjutkan dengan pemeriksaan 3 orang saksi warga yakni Nasum, Asmad dan Erwanto.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan setelah sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Letkol CHK Yan Ahmad Mulyono mendapat pernyataan dari kuasa hukum terdakwa, Ruhut Sitompul yang tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer.
Ruhut sendiri mengaku jika pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi karena pihaknya lebih memilih efisisensi waktu dan anggaran. "Apa gunanya kita lakukan eksepsi jika sidang memakan waktu yang cukup panjang dan menghabiskan anggaran negara," tukas Ruhut.
Pasal berlapis yang disiapkan adalah pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan, pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP tentang ikut serta dalam pembunuhan dan subsider pasal 351 ayat 1 dan 5 KUHP jo 55 ayat 1 KUHP tentang ikut serta dalam penganiayaan.
Sementara khusus terdakwa satu, Komandan Dim, Lettu Budi Santoso ditambahkan pasal 103 ayat 1 KUHPM tentang melebihi perintah dinas. (iwd/fat)











































