Polresta Malang menangkap Joko Suhandoyo (46), narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun yang
mengendalikan peredaran narkoba di Malang.
Ditangkapnya warga Desa Kebobang Kecamatan Ngajum kabupaten Malang ini terkait dengan penangkapan empat ibu rumah tangga pengedar Shabu-Shabu seberat 62 gram dan 28 butir ekstasi senilai Rp 80 juta.
Keempat wanita yang ditangkap adalah, Fatma Ulhusna (38) warga Kepanjen, Siti Aisyah (38) warga Sawojajar, Lina Herawati (35) warga Jalan Titan Asri dan Sheila Sera Hendrojono (35) warga Jalan Bunga Truli Kota Malang. Dari pengakuan para tersangka, peredaran narkoba ini dikendalikan oleh
Yoyok dari balik terali besi.
Yoyok mengaku mendapatkan barang itu melalui Bambang asal Jogjakarta. Komunikasi intensif dilakukan selama transaksi, dia menggunakan telepon seluller dari dalam LP Madiun.
"Secara sembunyi-sembunyi, gak ada sipir yang tahu. HP langsung saya buang begitu Fatma tertangkap," terang Yoyok kepada Kasatreskoba Polresta Malang AKP Sunaryo, Selasa (25/3/2008).
Barang haram itu, dikirim Bambang menggunakan paket jasa titipan ke alamat rumah Fatma di Kepanjen. Setiap kali transaksi Shabu-Sbahu, Yoyok mendapat keuntungan sebesar Rp 100 ribu per gram.
Berdasar buku tabungan Fatma, total transaksi mencapai Rp 103 juta. "Uang itu, saya gunakan untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan selama di Lapas," terangnya.
Dia mengaku selama ini telah mengirim Shabu-Shabu sebanyak 85 gram dan 200 butir ekstasi dalam beberapa kali pengiriman. Yoyok adalah narapidana kasus narkoba tahun 2003, dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara karena kepemilikan ganja seberat 5 kilogram. Sebelumnya, Yoyok bekerja sebagai tenaga instalasi listrik di Malang.
"Selama menjalani pemeriksaan hingga persidangan, Yoyok akan dititipkan di LP Lowokwaru Malang," kata Sunaryo.
Dia menyebutkan, berdasar barang bukti dan pengakuannya Yoyok dijerat pasal 62 Undang-Undang
Psikotropika karena kepadapatan memiliki barang psikotropika dengan ancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Mengenai kiriman melalui paket jasa titipan, Sunaryo mengaku kecolongan karena banyak kasus narkoba yang mengirim paket narkoba melalui jasa titipan ini. Untuk itu, dia berencana melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap usaha jasa titipan. "KIta akan segera periksa usaha jasa titipan," tegasnya. (bdh/bdh)











































