Minibus vs Truk, 8 Penumpang Luka Berat

Minibus vs Truk, 8 Penumpang Luka Berat

- detikNews
Jumat, 21 Mar 2008 17:25 WIB
Jombang - Sebuah Minibus bernomor polisi AG 7125 YA menabrak sebuah truk bermuatan pasir di Jalan Raya Peterongan, Jombang, Jumat (21/3/2008) sore. Akibatnya, 8 orang luka parah dan 10 orang lainnya mengalami luka ringan.

Kecelakaan tersebut terjadi setelah Minibus dari Trenggalek tujuan Surabaya, berupaya mendahului sebuah bus dari arah yang sama. Tanpa diketahui sopir, di bahu kiri Jalan Raya Peterongan, terdapat sebuah truk bernopol L 7776 AU, sedang diparkir.

Para korban tabrakan tersebut, lalu dilarikan ke RSU Swadana, Jombang. Sebanyak 7 penumpang minibus dan sopir truk terluka parah. Para penumpang yang menderita luka parah rata-rata mengalami patah tulang. Dari 8 orang yang terluka, 3 di antaranya dalam kondisi kritis.

"Tabrakan tak bisa dihindari karena minibus melaju kencang. Seketika saya melihat kawan-kawan yang terluka," kata Chandra Arif (26), salah satu penumpang minibus asal Desa Dawuhan, Kabupaten Trenggalek kepada detiksurabaya.com di RSU Swadana.

Menurut Chandra, saat itu sopir utama minibus digantikan oleh seseorang, karena kelelahan sejak masuk wilayah Kabupaten Nganjuk. Namun selepas dari kawasan Kota Jombang, minibus malah menabrak truk bermuatan pasir.

Sejumlah wartawan, termasuk detiksurabaya.com dan polisi, sempat kesulitan mengidentifikasi sopir minibus. Para penumpang tidak mengetahui nama sopir, baik sopir utama maupun sopir cadangan. Setelah menunggu lama, nama sopir diketahui.

Sopir utama minibus tersebut bernama Nugroho (41) hanya mengalami luka ringan di bagian kening dan tidak dirawat inap. Sedang sopir cadangan, Wawan (27), terluka parah dan dalam kondisi kritis. Alamat kedua sopir itu belum diketahui.

Sementara sopir truk, Sabar Hariyanto (47) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Krian, Sidoarjo, juga terluka parah. Saat tabrakan terjadi, Sabar sedang berada di samping bak truk bagian belakang. Hingga saat ini, semua korban masih dirawat, sedang polisi belum menetapkan tersangka. (bdh/bdh)
Berita Terkait