Praktek BBM Oplosan Berkedok Gudang Limbah Digerebek

Praktek BBM Oplosan Berkedok Gudang Limbah Digerebek

- detikNews
Senin, 17 Mar 2008 15:01 WIB
Sidoarjo - Berkedok sebagai gudang transit limbah B3 atas nama PT Gamter Jaya Group, CV Gemilang aman-aman saja dalam prakteknya mengoplos oli dan minyak tanah, di Dusun Lajuk Kecamatan Porong Kabupaten Sidoarjo.

Namun, kegiatan pengoplosan BBM itu terhenti saat polisi menggrebeknya. "Kami amankan 120 ton BBM oplosan, oli dan minyak tanah," ujar Kapolwiltabes Surabaya, Kombes Pol Anang Iskandar kepada wartawan saat di lokasi, Senin (17/3/2008).

Selain mengamankan barang bukti yang ada, polisi juga mengamankan dua tersangkanya yakni, Asrokim (35) pimpinan CV Gemilang warga Candi Sidoaro dan Samsul Arifin (35) penjual limbah warga Bulaksari Surabaya.

Praktek ilegal yang dilakukan dua tersangka sejak tahun 2002 memakai modus yakni, Asrokim membeli BBM sebanyak 30 ribu liter dari Samsul dengan harga Rp 34.375.000.

Oleh Asrokim, BBM tersebut disimpan dan ditampung dalam drum tangki dan tandon yang terdapat di gudangnya. Dan sebagian BBM berjumlah 25 ribu liter dijual kepada masyarakat umum tanpa izin usaha penjualan.

Sedangkan 120 ton BBM yang disita tersebut disimpan di dalam 345 drum berukuran 200 liter, 25 tandon berukuran 1.000 liter, 1 tangki warna merah ukuran 6 ribu liter dengan 5 ribu liter oplosan oli dan minyak tanah di dalamnya. Dan 1 unit truk tangki bernopol L 8083 UV dengan berisi 25 ribu ton oplosan oli dna minyak tanah.

Atas praktek ilegalnya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 53 huruf b dan atau huruf c dan atau huruf d dan atau pasal 54 dan atau pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (fat/fat)
Berita Terkait