Syamsul Bahri Divonis Bebas

Syamsul Bahri Divonis Bebas

- detikNews
Kamis, 13 Mar 2008 14:35 WIB
Malang - Pengadilan Negeri (PN) Malang memutuskan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih, Syamsul Bahri, tidak bersalah atas dakwaan kasus korupsi Kawasan Industri Gula Milik masyarakat (Kigumas).

Ketua majelis hakim Hanifah Hidayat Noor dalam persidangan menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan adanya kerugian negara yang ditimbulkan atas perkara ini.

"Pengerjaan pembangunan Kigumas terbukti adanya dengan kata lain tidak ada pekerjaan fiktif," kata Hanifah, Kamis (13/3/2008).

Dia menyebutkan perjanjian kerjasama antara Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Unibraw yang diketuai Syamsul Bahri sah. Sehingga, pembayaran atas jasa konsultan merupakan haknya dan tidak ditemukan adanya perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi.

Dengan keputusan PN Malang ini, Syamsul Bahri dinyatakan bebas atas segala dakwaannya termasuk status Syamsul Bahri sebagai tahanan kota.

Hanifah juga menyebutkan atas keputusan ini maka nama baik Syamsul bahri harus direhabilitasi. "Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan kota serta memulihkan kedudukan dan hak terdakwa," jelasnya.

Syamsul Bahri langsung sujud syukur setelah mendengar keputusan majelis
hakim membebaskannya dari segala dakwaan. Guru besar Unibraw ini langsung mendapatkan pelukan dan ciuman dari rekan sejawatnya di Unibraw.

Tangis haru keluarga Syamsul Bahri langsung memecah keheningan ruang sidang. Syamsul Bahri hadir di ruang sidang dengan pakaian batik warna hijau serta mengenakan peci hitam.

Mengenai statusnya di KPU menyusul keputusan bebasnya, Syamsul Bahri menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

"Alhamdulillah puji syukur berkat dukungan dan doa teman-teman semuanya, terimakasih. Saya menyerahkan sepenuhnya kepada yang berwenang dan saya akan menjalankan amanah tugas-tugas negara yang diserahkan kepada saya," tutur Syamsul Bahri.

Sedangkan ketua JPU Abdul Qohar menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis hakim yang membebaskan Syamsul Bahri. "Pokoknya pikir-pikir dululah, kita punya kesempatan 14 hari untuk banding," tegasnya.

Sebelumnya, JPU dalam tuntutannya menuntut Samsul Bahri hukuman penjara 2 tahun potong masa penahanan, denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 489 juta. Syamsul tengah menjalani penahanan selama 40 hari dalam perkara ini. (bdh/bdh)
Berita Terkait