Mereka adalah Suparman (35) warga Desa Suci Kecamatan Panti dan Sukowijono (40) warga Kelurahan Tegalbesar Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember.
Dari dua pencuri itu, petugas menyita sekitar 2.367 ton bahan-bahan tanaman obat yang merupakan flora endemik (khas) kawasan hutan konservasi yang dikelola TNMB.
Ribuan ton tanaman obat yang dicuri itu terdiri dari tanaman Susuh Angin (Usnea Barbata) sebanyak 1,732 ton, Iles-iles (Amorpopalus Sp) sebanyak 58 kilo, biji kemiri (Aleurites Nollucana) sebanyak 489 kilogram dan kayu olet/kayu rapet (Parameria laenigata) sebanyak 85 kilogram.
"Tanaman obat endemik itu dicuri dari kawasan zona penyangga hutan konservasi milik TNMB di wilayah resort Bandealit," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai TNMB, Sumarsono, Rabu (12/3/2008).
Sumarsono menambahkan, sebenarnya pihak TNMB telah mengincar pencuri tanaman obat itu sejak sebulan lalu. Namun baru bisa ditangkap saat mereka mengangkut berbagai tanaman obat dengan sebuah truk di jalan Dusun Bandealit Desa Andongrejo Kecamatan Tempurejo.
"Mereka mengambil tanaman itu tanpa izin dan untuk tujuan komersial. Mereka mengaku barang-barang itu akan dijual ke Pulau Bali sebagai bahan obat-obatan," tambah Sumarsono.
Sebagai tanaman obat yang tergolong langka, harga tanaman obat endemik TNMB itu terbilang mahal di pasaran. Harga satu kilogram tanaman Susuh Angin mencapai Rp 30 ribu, iles-iles mencapai Rp 12 ribu perkilo dan kayu olet atau kayu rapet mencapai Rp 25 ribu perkilo.
Kini, pihak TNMB bekerjasama dengan Mapolres Jember sedang memeriksa kedua tersangka. Sejauh ini, Suparman mengaku bertindak sebagai sopir truk bernopol P 8739 SZ yang digunakan mengangkut tanaman obat. Sedangkan Sukowijono merupakan pemilik barang-barang ilegal tersebut.
Keduanya dijerat pasal 50 ayat 3 huruf f dan h UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang mengatur tentang larangan membeli, menjual, menyimpan atau memiliki, mengangkut dan menguasai hasil hutan secara tidak sah. Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kini dua orang warga Jember yang tertangkap ditahan di lapas Kelas II A Jember.
(fat/fat)











































