Modusnya, mereka terlibat secara langsung dalam perdagangan satwa atau menjual satwa atau bagian tubuh satwa hasil sitaan.
"Seperti akhir bulan Pebruari lalu, 3 oknum BKSDA menjual gading gajah seberat 80 kg dan kulit harimau," kata Direktur ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid di kantornya Jl Candi Kota Malang, Selasa (11/3/2008).
Untuk itu, dia mendesak BKSDA untuk memproses hukum oknum petugas yang terlibat dalam kasus ini. "Bukan hanya sanksi administrasi saja. Harus ada efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang," terangnya.
Rosek juga mendesak BKSDA untuk mendata seluruh satwa dan bagian tubuh satwa hasil sitaan selama ini. Agar jumlah satwa hasil sitaan jelas dan tidak diselewengkan.
Selanjutnya, satwa hasil sitaan itu harus dititipkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) untuk kembali dilepasliarkan. Sedangkan, bagian tubuh satwa atau satwa yang mati harus segera dimusnahkan.
"Seperti kasus narkoba atau kaset bajakan, barang bukti dimusnahkan setelah digunakan di persidangan," tegasnya.
Perdagangan satwa ilegal, tidak hanya melibatkan oknum petugas BKSDA saja namun juga melibatkan oknum TNI/Polri. Untuk itu, pemerintah harus mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan satwa yang masih tersisa. Ancaman semakin besar kerusakan hutan dan perburuan ilegal diperparah dengan lemahnya penegakan hukum. (fat/fat)











































