Alasannya, lahan seluas 28 hektar itu ditetapkan sebagai hutan kota dan lahan terbuka hijau (RTH) dalam peraturan daerah nomor 7 tahun 2001 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Malang. Mereka membentangkan poster dan membagikan selebaran tentang
peryataan sikapnya kepada para pengguna jalan agar sadar tentang arti pentingnya RTH.
"Malang semakin panas, Malang berada di dataran tinggi tapi anehnya sering dilanda banjir. Semua itu disebabkan rusaknya RTH yang tersisa," kata koordinator aksi Purnawan Dwikora Negara saat berorasi di Simpang Empat Jalan Veteran Kota Malang, Kamis (6/3/2008)
Mereka mendesak pemerintah untuk membatalkan izin pembangunan perumahan mewah yang dikerjakan oleh PT Bakrieland Development Tbk.
Kegiatan yang dilakukan pengembang, kata Purnawan, adalah kegiatan elegal yang dapat dikategorikan sebagai pelaku kejahatan lingkungan. Sehingga, bila ada pejabat menerbitkan izin tidak sesuai RTRW diancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Rencananya, bekas kampus Akademi Penyuluh Pertanian (APP) itu akan didirikan 200 unit perumahan mewah, masing-masing seharga Rp 1 miliar serta dilengkapi pusat perbelanjaan dan taman rekreasi.
Mereka menyayangkan kebijakan pemerintah Kota Malang yang selalu merusak lingkungan seperti pembangunan Malang Town Square (Matos), Malang Olimpic Garden (MOG), perumahan dan Kantor Kelurahan Oro-Oro Dowo yang semuanya dibangun di kawasan RTH. "Bila tahun 2000 luas RTH hanya 2,8 persen, kini mungkin hanya tersisa 1,8 persen saja," tuturnya.
Pengelolaan lahan bekas kampus APP itu selama 17 tahun terakhir mendapat pertentangan dari masyarakat Malang. Mereka ingin tetap mempertahankan lahan bekas kampus APP sebagai lokasi penelitian dan RTH. "Telah beberapa kali aktivis lingkungan mengalami tindakan kekerasan dan premanisme," pungkas Purnawan. (bdh/bdh)










































