Saat menjalankan aksinya, Agung dibantu oleh Mustaqim (15) siswa kelas 3 SMP Kunir 1.
Peristiwa ini terjadi, saat Khotib (50) guru SD Sukosari 1 Kecamatan Kunir yang tinggal di rumah dinas sedang berpergian. Agung yang tahu kalau gurunya tidak berada di rumah lalu mengajak Mustaqim untuk mencuri.
Pelaku yang tahu seluk beluk rumah korban, kemudian mengambil kunci ruang UKS dan uang di saku celana dinas milik Khotib. Setelah itu keduanya menuju ruang UKS dan mengambil HP yang saat itu sedang di Charge.
"Saya kaget rumah kok acak-acakan, uang di saku Rp 15.000 raib," kata Khotib pada detiksurabaya.com di Mapolres Lumajang, Kamis (6/3/2008)
Khotib menambahkan, begitu memriksa saku celananya, selain uang miliknya hilang, ternyata kunci ruang UKS yang ada di saku pun ikut lenyap. Karena curiga, Khotib pun segera menuju ruang UKS dan saat dilihatnya pintu sudah terbuka. "HP yang sedang di charge juga raib," ungkapnya.
Menurut Kanit PPA Polres Lumajang Ipda Kurnia Dewi Lesatari, tertangkapnya Agung ini berkat adanya dari warga setempat yang menyatakan bahwa Agung sudah kerab kali melakukan pencurian. Begitu mendapat informasi, Khotib yang menjadi korban segera mencari Agung dan menanyakan kebenaran kabar tersebut.
"Uang hasil curian dipakai membeli makanan. Sedangkan Hp dipakai Mustaqim untuk dimilikinya," ungkap Agung saat disidik di Polres Lumajang.
Kurnia Dewi menambahkan, dari pengakuannya, Agung mengaku telah 27 kali melakukan pencurian barang milik tetangga sekitar rumahnya. Sedangkan Mustaqim mengaku baru pertama kali mencuri karena ajakan Agung.
Kedua tersangka melanggar pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. "Mereka kayaknya sudah lihai mencuri, jika tidak diproses akan meresahkan warga sekitarnya," jelas Kurnia Dewi Lesatri. (bdh/bdh)










































