"Saya didatangi Pak Jailani sama Pak Ircham. Mereka memaksa saya menjual tanah dengan harga Rp 22 ribu per meter persegi. Terus KTP saya diminta dan saya diberi uang Rp 36 juta," terang Yaipin, warga Dukuh Lengkong Desa Ngasem Kecamatan Ngasem, Bojonegoro, saat ditemui detiksurabaya.com di rumahnya, Rabu (5/3/3008).
Karena terpaksa, Yaipin terpaksa melepas tanah warisan orang tuanya seluas 1.636 m2 pada Jailani, staf pejabat pembuat akta tanah (PPAT) kantor Kecamatan Ngasem dan pada Ircham, Kades Ngasem. Selain milik Yaipin, tanah warga Dukuh Lengkong yang dibeli oleh Jailani adalah milik Parmin, Lasmi dan Yatemin.
Semua dibeli Jailani dengan harga Rp 22 ribu/m2 dan telah dibayar lunas tanpa kwitansi apalagi surat perjanjian jual beli. Muncul dugaan, KTP warga yang dibawa Jailani sejak setahun lalu itu akan disalah-gunakan untuk membuat surat kuasa dalam negosiasi jual-beli tanah dengan Exxon sampai pencairan dana kelar.
Lahan seluas kira-kira 7 hektar di Dukuh Lengkong itu akan dipakai Exxon Mobil Oil Indonesia (EMOI) melalui anak perusahaannya, Mobil Cepu Limited (MCL) sebagai lokasi pengeboran sumur Alas Tuwa Barat, salah satu tambang minyak Blok Cepu. Muncul kabar, bahwa MCL akan segera mencairkan dana pembebasan lahan.
"Ada yang ngomong kalau pencairan bulan Maret ini lewat BRI unit Kalitidu. Kabarnya yang ngambil bukan warga pemilik asli lahan tapi Jailani, Mundir (staf PPAT Ngasem) dan Ircham. Jangan-jangan KTP warga yang mereka bawa itu dijadikan surat kuasa pencairan dana," kata Ketua LSM Pijak, Munawar Cholil yang juga warga Ngasem.
Menurut Cholil, Jailani terlibat dalam jaringan RH, seorang pengusaha jamu dari Semarang, yang telah memborong sejumlah lahan Blok Cepu. RH melalui Jailani membeli tanah warga hanya dengan kisaran harga Rp 10-22 ribu/m2, padahal kalau langsung dijual pada MCL bisa mendapat harga sedikitnya Rp 50 ribu/m2.
Sementara itu, Jailani mengaku hanya membeli 3 bidang tanah dan akan menjualnya sendiri pada MCL, bukan pada spekulan dari Semarang. Dia merasa tidak menyimpan KTP warga pemilik lahan, tapi sudah mengembalikan tidak lama setelah membeli 3 bidang tanah tersebut.
"Saya hanya beli 3 dan akan saya jual langsung pada MCL. KTP warga sudah saya kembalikan, saya tidak membawa. Soal pencairan dana pembebasan lahan tanya saja pada MCL. Wong MCL sendiri mencla-mencle membuat jadwal pencairan, sudah sering diolor-olor," kata Jailani saat dihubungi melalui telpon kantor Kecamatan Ngasem. (bdh/bdh)










































