Penangkapan terakhir terjadi Selasa dini hari di jalur Solo-Pacitan ruas Desa Donorojo. Dalam razia yang digelar tim gabungan polres, petugas mengamankan 20 drum berisi 2.000 liter minuman keras tanpa izin. Barang haram tersebut didapati petugas dari truk yang terjaring operasi saat melintas menuju Pacitan.
"Ini merupakan temuan terbesar yang ada selama ini. Barang bukti langsung kita amankan," ujar Kapolres Pacitan AKBP Rahmat Mulyana kepada detiksurabaya.com, Selasa (04/03/2008).
Menurut kapolres, berdasar keterangan pengemudi truk, polisi akhirnya menetapkan Mf (60) warga Arjowinangun, Pacitan sebagai tersangka. Pelaku yang merupakan pemain lama dan telah beberapa kali berurusan dengan polisi akhirnya ditangkap di rumahnya.
Mengingat banyaknya barang bukti yang didapat kata kapolres, polisi sedang mempertimbangkan untuk menjerat tersangka dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang tata niaga minuman dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Tersangka kita kenakan wajib lapor sambil menunggu kepastian pasal mana yang akan digunakan untuk menanganinya," pungkas perwira polisi dengan dua melati di pundak. (bdh/bdh)










































