Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga tentang adanya seseorang yang mengaku anggota polisi menginap di salah satu hotel. Kecurigaan kian bertambah, karena saat polisi melakukan razia tersangka tidak dapat menunjukkan identitas sebagai anggota polri. Dugaan polisi diperkuat laporan dua gadis belia yang menjadi korban tersangka.
Kepada penyidik Nr (22) warga Tulakan dan Nk (25) warga Arjosari mengaku dijanjikan akan dinikahi tersangka. Bahkan keduanya terlibat hubungan asmara layaknya suami istri. Namun karena janji tersangka tak kunjung terbukti, keduanya melapor ke polisi.
"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan," terang Kapolres Pacitan AKBP Rahmat Mulyana saat ditemui detiksurabaya.com di kantornya, Selasa (4/3/2008).
Bukan sekedar memberi janji, tersangka juga tega membawa kabur barang milik kedua korbannya. Akibat tergoda rayuan tersangka, korban Nr kehilangan satu unit handphone dan uang tunai Rp 300 ribu. Sementara dari tangan Nk, tersangka membawa uang Rp 1 juta.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan. Saat dimintai keterangan, tersangka terkesan berbelit-belit. Dari dompet tersangka polisi juga mendapati dua KTP dengan identitas berbeda.
Kedua tanda pengenal tersebut dikeluarkan dari Pacitan, namun pemiliknya memiliki dua nama berbeda. Yakni Drs Andrian Istianto dengan pekerjaan guru dan Adrianus Feri Nugraha pekerjaan anggota Polri.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan. Kami juga akan minta keterangan sejumlah saksi," ujar perwira polisi yang baru setahun bertugas di Pacitan itu.
Untuk menangani tersangka polisi menyiapkan jerat hukum pasal 372 KUHP tentang penipuan. Jika terbuti bersalah tersangka diancam hukuman penjara paling lama lima tahun. (bdh/bdh)











































