Beberapa bentuk pelanggaran yang telah ditemukan panwaslu antara lain pengerahan warga agar memilih calon tertentu oleh oknum kepala desa.
"Ini terjadi di Dusun Kandangrejo, Desa Paron Kecamatan Bagor. Kita jumpai ada upaya pengarahan warga agar memilih calon tertentu oleh oknum kepala desa," kata Jawahir, salah satu anggota Panwaslu Nganjuk, Selasa (4/3/2008).
Jawahir menambahkan, hingga siang ini bentuk pelanggaran lain yang bersifat prinsipil, seperti aksi suap dan intimidasi belum ditemukan.
Menurutnya, bentuk pelanggaran tersebut justru ditemukan pada massa pelaksanaan hari tenang, 1 hingga 3 Maret kemarin.
Diantaranya adanya aksi pemberian sembako berupa beras, yang didalam kemasannya terdapat gambar salah satu pasangan calon. Selain itu juga ditemukan aksi pemberian suap berupa uang tunai sebesar Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu.
Pelanggaran itu diakuinya, terjadi di beberapa lokasi, antara lain Kecamatan Kecamatan Tanjunganom, Gondang, Loceret, dan Bagor.
"Setelah kami konfrontir, kata tim suksesnya itu bentuk shodaqoh, bukan upaya menyuap," lanjutnya.
Secara terpisah, ketua Panwaslu Nganjuk, Soekidi mengungkapkan dari penemuan beberapa bentuk pelanggaran pilkada tersebut, hingga saat ini pihaknya belum dapat memutuskan bentuk sanksinya. (bdh/bdh)











































