"Proses pencalonan Letkol Setyo Hartono, seorang anggota TNI aktif sebagai wakil bupati ada kejanggalan dan penuh manipulasi data. Pilkada cacat hukum, batalkan pelantikan, selesaikan dulu sidang gugatan," teriak Kandar, juru bicara aksi dalam orasinya di depan gedung DPRD Bojonegoro, Senin (3/3/2008).
Menurutnya, Setyo Hartono terindikasi memalsukan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan TNI untuk mencalonkan sebagai wakil bupati dalam Pilkada Bojonegoro 10 Desember 2007 lalu. Selain itu, gugatan perdata Tim Sowan atas KPUK Bojonegoro dan pasangan Toto masih dalam proses di Pengadilan Negeri setempat.
"Jelas-jelas UU 34 tahun 2004 melarang anggota TNI untuk dipilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah, kenapa Letkol Setyo Hartono lolos verifikasi? Pasti DPRD dan KPU main mata dengan Toto," imbuh orator demo lainnya, Yudhi Madjid.
Namun aksi protes massa pro Sowan ini tidak berhasil menemui seorangpun anggota dewan. Mereka hanya dihadapi oleh regu Dalmas Polres Bojonegoro yang menghadang di pintu gerbang gedung rakyat itu. Hanya Pj Sekretaris DPRD, Ali Mahmudi yang menemui dan berjanji akan
koordinasi dengan Ketua DPRD untuk menemui Tim Sowan hari Selasa besok.
Sementara, Mendagri Mardiyanto, 26 Februari 2008 lalu telah menerbitkan SK nomor 131-35-88/2008 dan nomor 132-35-88/2008 tentang penetapan Suyoto (Ketua DPW PAN Jatim) sebagai Bupati Bojonegoro dan Setyo Hartono sebagai Wakil Bupati Bojonegoro. DPRD Bojonegoro akan menyusun jadwal pelantikan dalam agenda sidang paripurna istimewa. (bdh/bdh)










































