Dalam penggalan tersebut, juga berhasil diamankan 21 calon TKI yang siap diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat, yang sebelumnya transit di Kota Solo, Jawa Tengah.
Penggalan ini bermula dari kecurigaan polisi dengan adanya iring-iringan kendaraan roda empat dengan muatan penuh. Setelah dihentikan dan dimintai keterangan, para penumpang mengaku akan diberangkatkan ke Solo untuk selanjutnya diterbangkan ke Malaysia.
Sedangkan diantara rombongan tersebut, ternyata juga terdapat 2 orang tekong yang akan memberangkatkan rombongan ini, yaitu Tomo Adi Wibowo dan asistennya bernama Wasis.
Dalam pemeriksaan petugas, mereka berdua mengakui jika 21 orang yang ada dalam kendaraan ini akan diberangkatkan ke Malaysia.
"Ini kami rekrut selama 2 bulan terakhir. Mereka rata-rata dari Tulungagung, tapi juga ada yang dari Malang, Trenggalek dan Blitar," kata Tomo sambil tertunduk lesu.
Tomo juga mengakui, jika dokumen keberangkatan calon TKI ini semua palsu, mulai dari KTP, kartu keluarga, paspor, hingga modus penambahan umur. "Kalau nggak seperti ini, pasti akan gagal saat pemeriksaan di bandara," lanjutnya.
Tomo juga mengungkapkan, puluhan calon TKI ini dijanjikannya dengan pekerjaan di berbagai bidang, mulai dari salon kecantikan, industri, sampai pembantu rumah tangga. Untuk satu orang calon TKI dikenai biaya administrasi dan pemberangkatan yang bervariasi, yaitu antara Rp .500 ribu sampai jutaan rupiah.
Secara terpisah, Kapolres Tulungagung AKBP Trihadi Sutono mengungkapkan tekong yang kali ini ditangkap merupakan pemain lama. Berdasarkan pemeriksaan sementara, dalam satu bulan mereka dapat mengirimkan ratusan orang ke Malaysia dan negara tujuan lainnya.
"Mereka pemain lama yang telah lama diincar dalam kasus trafficking ini. Pengakuannya bukan hanya sekali ini mereka melakukan pengiriman, tapi hampir setiap bulan," kata Trihadi Sutono tegas.
Trihadi menambahkan, puluhan calon TKI ini untuk sementara akan ditahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Hal ini dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, yang diperkirakan ada di balik 2 tekong yang berhasil ditangkap.
"Untuk calon TKI kita tahan untuk dimintai keterangan, bukan sebagai tersangka. Mereka itu korban dan hanya untuk mencari data saja mengenai kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," lanjutnya.
Untuk ancaman hukumannya, Trihadi mengungkapkan pelaku trafficking ini akan dikenakan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. Karena telah melanggar pasal 102 dan 103 UU No 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja. (fat/fat)











































