Eksekusi Tanah Milik Semen Gresik Berlangsung Aman

Eksekusi Tanah Milik Semen Gresik Berlangsung Aman

- detikNews
Rabu, 27 Feb 2008 09:20 WIB
Gresik - Tanah seluas 2500 meter persegi di Jalan Amak Kasim dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Gresik. Eksekusi rumah ini dikarenakan sewa kepemilikan lahan yang sudah berdiri rumah dan perkantoran ini sudah habis sewanya. Eksekusi ini berlangsung aman tanpa adanya perlawanan dari penghuninya.

Isu ada perlawanan dari penghuni berembus, polisi kemudian menurunkan 500 personel untuk mengamankan jalannya eksekusi tanah milik PT Semen Gresik itu. Terlihat juga satpol dari Pemkab Gresik dikerahkan untuk mengamankan eksekusi. Para penghuni mengeluarkan dan mengangkut barang-barang mereka sendiri.

"Eksekusi ini dilakukan berdasarkan surat ketetapan nomor 17/Pdt.G/1984/PN.GS," kata Tim Juru Sita Muhammad Hamidi kepada wartawan saat di lokasi, Rabu (27/2/2008).

Menurut Hamidi, tanah milik Semen Gresik yang disewa oleh H Ashari sejak tanggal 1 Desember 1995 dan berakhir tanggal 1 Desember 2005. Namun dalam jangka waktu itu, Ashari tidak mau juga menyerahkan tanah yang disewanya. Dan akhirnya kasus itu kemudian berakhir di pengadilan. "Terjadi perebutan. Hingga masuk ke Pengadilan Tinggi," ungkapnya.

Eksekusi ini sudah kali ketiga dilakukan, namun tidak berhasil. Di tanah tersebut berdiri sebuah perusahaan ekspedisi dan bongkar muat barang bernama CV Slamet. Tapi tidak hanya CV Slamet yang berkantor di kawasan dekat Pelabuhan Gresik tersebut, ada beberapa perkantoran dan mess untuk karyawan.

Sementara itu arus lalu lintas di kawasan Amak Kasim menjadi tersendat, pasalnya jalan dipenuhi barang-barang para penghuni. Selain warga juga kesulitan masuk karena banyaknya aparat yang berjaga.

Eksekusi itu sendiri sudah dilakukan tiga kali yakni tahun 1995, 2000 dan sekarang yakni 27 Februari 2008. (wln/fat)
Berita Terkait