"Barang-barang kita amankan di Polsek sebelum dibawa ke Polres Magetan," ujar Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Plaosan, Aiptu Antok Sudarmanto kepada detiksurabaya.com, Selasa (26/2/2008).
Ribuan jajanan yang telah kadaluwarsa itu ditemukan dalam 35 karton di rumah Rubinah. Selain snack Oops yang diproduksi oleh PT Pacific Millenia Pangan Makmur, petugas juga menyita jajanan jenis lain yang juga telah kadaluwarsa seluruhnya.
Jajanan itu adalah kacang rasa bawang merk Kayaking dengan kadaluwarsa 28 Juni 2007, kacang rasa madu merk Kayaking dengan kadaluwarsa 15 Agustus 2007, kacang rasa asin merk Kayaking dengan kadaluwarsa 26 Oktober 2007.
Oops warna biru rasa ayam panggang dengan kadaluwarsa 18 Agustus 2007, Oops warna hijau rasa jagung bakar manis dengan kadaluwarsa 3 September 2007 dan penyegar mulut merk pasks 24 Januari 2007.
Sebelumnya, sekitar 80 murid SDN 2 Desa Puntok Doro Kecamatan Plaosan Magetan keracunan makanan ringan. Jajanan itu dibeli para siswa dari Ngainah (40) warga setempat yang berjualan jajanan di halaman sekolah saat jam istirahat siswa.
(iwd/fat)










































