Lapindo Musnahkan Harapan Warga di Luar Peta Terdampak

Lapindo Musnahkan Harapan Warga di Luar Peta Terdampak

- detikNews
Kamis, 21 Feb 2008 19:16 WIB
Sidoarjo - Lapindo tetap bersikeras wilayah yang tidak termasuk dalam peta terdampak lumpur Lapindo yang diatur dalam Perpres 14 tahun 2007 tidak akan jadi tanggung jawabnya. Pernyataan ini memusnahkan harapan warga desa di luar areal peta terdampak.

"Kami hanya bertanggungjawab pada wilayah yang masuk dalam peta terdampak. Yang tidak di dalam peta terdampak, bukan tanggung jawab kami," kata Vice President Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam Tabusala saat jumpa pers di RM Tempo Doeloe, Jalan Juanda, Sidiarjo, Selasa (21/2/2008).

Dalam Perpres nomor 14 tahun 2007 pasal 15 ayat 3 ditulis bahwa desa yang berada di luar peta terdampak menjadi tanggungan APBN. Landasan inilah yang menjadi acuan Lapindo untuk memberikan ganti rugi.

"Perpres itu sudah kuat dan telah melalui uji materiil di Mahkamah Agung. Landasan itulah yang kami pegang," tegasnya.

Desa di luar peta terdampak seperti Desa Besuki sudah terendam air lumpur dan melumpuhkan wilayah itu. Seluruh warga desa memilih mengungsi karena rendaman air bercampur lumpur mencapai 5 cm. Warga juga meminta agar dimasukkan dalam peta terdampak.

Pernyataan yang disampaikan oleh Andi juga memudarkan desakan dan harapan ratusan warga Desa Siring Barat yang berada di sebelah barat pusat semburan lumpur yang hidupnya terancam karena munculnya banyak bubble atau semburan air bercampur gas yang sewaktu-waktu mudah terbakar. (fat/bdh)
Berita Terkait