Warga melempar batu, merobohkan papan nama dan merusak bilik papan, tempat administrasi pengelola galian. Perusakan bilik tersebut dilakukan, karena warga kecewa setelah gagal bertemu dengan pengelola untuk berdialog. Sejumlah warga lalu berniat merobohkan dan membakar bilik dari papan triplek itu, namun dilarang oleh koordinator warga.
Beruntung saat terjadi pelemparan batu dan perusakan, tidak ada seorang pun yang berada di bilik tersebut. Dari pengamatan detiksurabaya.com, selama terjadi unjuk rasa hingga aksi anarkis, tidak ada seorang pun polisi dari Polsek Pungging maupun Polres Kabupaten Mojokerto.
Selain merusak papan nama bertuliskan 'Lokasi Sirtu Rodem' dan bilik pengelola, warga juga membawa keluar 2 beck-hoe dari kawasan penambangan. Kedua alat berat itu biasanya digunakan untuk mengeruk pasir dan batu.
Dari pantauan detiksurabaya.com, unjuk rasa tersebut diawali dengan kedatangan puluhan warga ke lokasi penambangan. Saat itu belasan pekerja sedang menambang pasir dan batu. Dengan berteriak, warga meminta para pekerja berhenti.
Saat warga datang, para pekerja memilih berhenti dan tidak melawan. “Semua
kegiatan harus dihentikan, jika tidak ingin terjadi kekerasan,” teriak Khomsun (32) warga setempat. Para pekerja lalu pergi meninggalkan lokasi penambangan jenis Galian C tersebut.
Koordinator warga, Syamsul (29), menyatakan aksi tersebut dipicu kebijakan Kepala Desa Mojorejo yang memberi izin penambangan, tanpa memperhatikan aspirasi warga.
Terlebih lokasi penambangan hanya berjarak sekitar 200 meter dari permukiman. "Warga tidak pernah diajak bermusyawarah. Apalagi akibat penambangan itu, jalan-jalan desa rusak dan ketenangan warga terganggu karena suara mesin," kata Syamsul dengan nada tinggi.
Warga berencana kembali berunjuk rasa jika pengelola masih membuka tempat usaha tersebut, meski mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Mojokerto. (fat/fat)











































