Alex berbisnis dan mengedarkan pil koplo di kalangan pelajar di Kediri. Bersama dengan temannya jebolan SMP Kota Kediri, Anang Sasmoko (25), keduanya tertangkap basah membawa pil koplo.
Penangkapan ini dilakukan oleh Satreskoba Polresta Kediri dan mengamankan 1.617 butir pil koplo dobel L dari dua tersangka tersebut. Saat itu Alex ditangkap di depan Pos Lantas Pertigaan Ngronggo Kota Kediri, dengan membawa 890 butir pil koplo. Sedangkan Anang ditangkap di rumahnya, Jalan Kelurahan Bandar Kidul Gang IX Kecamatan Mojoroto kediri. Di rumahnya, polisi menemukan 727 butir pil koplo.
"Penangkapan keduanya itu atas laporan masyarakat yang resah maraknya peredaran narkoba di kalangan pelajar," kata Kepala Unit Idik II Satreskoba Polresta Kediri, Ipda Sulijan kepada wartawan, Senin (18/2/2008).
Dari pengakuan Alex, kata Sulijan, selama ini pemasok pil setan tersebut adalah Anang. Alex membelinya setiap paket berisi 1000 butir seharga Rp 250ribu. Bahkan tersangka mengaku jika pelanggannya adalah kalangan pelajar dari berbagai sekolah di Kediri.
"Pelaku membuat paket kecil sehingga pelanggan yang notabene pelajar dapat membeli dengan mudah. Untuk tiap paket diisi 8 butir dengan harga Rp 5 ribu," tambahnya
Kini polisi masih mengejar beberapa anggota jaringan lainnya. "Kita masih mengejar beberapa anggota lain dari jaringan ini, diantaranya berinisial YS yang merupakan pemain lama dan bandar gedenya," ungkap Sulijan.
Sulijan mengungkapkan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 d UU No 23 tahun 1992 tentang kefarmasian, yaitu melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa memiliki keahlian. Ancaman hukuman yang dikanakan adalah 7 tahun penjara.
Sementara pelaku mengaku tidak mengetahui secara pasti pembelinya pelajar dari sekolah mana saja. "Biasanya mereka datang ke rumah kalau membeli. Jadi saya tidak tahu benar mereka pelajar sekolah mana," katanya sambil tertunduk. (fat/fat)











































