Penyulingan Solar Ilegal di Bojonegoro Digerebek

Penyulingan Solar Ilegal di Bojonegoro Digerebek

- detikNews
Kamis, 14 Feb 2008 13:26 WIB
Bojonegoro - Tim Buser Polres Bojonegoro menggagalkan pengiriman BBM ilegal jenis solar yang diambil dari tambang minyak tradisional Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, Bojonegoro. Barang bukti yang disita berupa 3 tangki berisi 15 ribu liter solar, 30 drum solar, serta 2 orang tersangka yang telah diamankan.

Saridi dan Hari Suparta, keduanya warga Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro, tidak berkutik saat digerebek polisi di rumah mereka. Kedua tersangka tertangkap basah saat sedang melakukan penyulingan minyak mentah yang disembunyikannya dalam 3 buah tangki masing-masing berukuran 5.000 liter yang ditanam dalam tanah.

"Saya ambil dari penambangnya Koperasi Patra Jaya Jasa, jadi ya tidak izin Pertamina. Saya beli Rp 2.900 per liter dan setelah saya suling jadi solar terus saya jual lagi Rp 3.000 per liter," kata Saridi menjawab pertanyaan petugas penyidik Unit IV Satreskrim Polres Bojonegoro, Kamis (14/2/2008).

Saridi dan Hari Suparta telah 7 bulan menjual solar ilegal yang disuling sendiri dari minyak mentah. Solar ilegal mereka sering dibeli oleh konsumen pabrikan dan angkutan umum di wilayah Tuban, Lamongan bahkan Surabaya. Keduanya mengaku tidak tahu bahwa mengolah dan menjual BBM dari tambang harus mendapat izin dari Pertamina atau Ditjen Migas.

Awalnya, polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa Saridi dan Hari Suparta menimbun, mengolah lalu menjual minyak mentah yang telah berbentuk solar. Setelah berhasil menggerebek, polisi meyakini kalau kedua tersangka tidak bekerja sendiri. Namun punya jaringan sindikat perdagangan BBM ilegal.

"Penyidikan akan dikembangkan lagi, Kita akan cari tahu siapa dan dimana jaringan mereka. Jelas ini melanggar UU 22/2001 pasal 53 tentang minyak dan gas bumi. Ancamannya 6 tahun dan denda Rp 6 miliar," jelas Kabag Bina Mitra Polres Bojonegoro Kompol Hadi Suryo pada detiksurabaya.com.

Polres Bojonegoro menetapkan status atensi pada kasus peredaran minyak mentah ilegal. Sebab, di wilayah Kota Ledre ini terdapat ratusan lubang sumur minyak mentah yang diekploitasi secara tradisional. (bdh/bdh)
Berita Terkait