Peredaran Jamu Palsu di Ngawi Digagalkan

Peredaran Jamu Palsu di Ngawi Digagalkan

- detikNews
Selasa, 12 Feb 2008 17:23 WIB
Ngawi - Sekitar 1.000 sachet jamu ilegal dari penjual keliling di Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar Ngawi diamankan oleh Polres Ngawi.

Jamu-jamu ilegal itu dikemas dalam 2 karton yang diedarkan kepada konsumen di wilayah Ngawi dan sekitarnya.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Wayan Murtika mengatakan pelaku sudah dalam incaran beberapa pekan ini. Ini atas laporan warga yang mengonsumsi jamu tersebut.

"Kita dari laporan warga bahwa ada jamu palsu yang beredar, laporan itu sudah beberapa pekan lalu akhirnya kita mengintai pelaku yang beroperasi di Kecamatan Kedunggalar tadi sekitar pukul 13.00 WIB kita tangkap," jelasnya kepada
detiksurabaya.com, (Selasa 12/2/2008).

Sementara itu pelaku bernama Joko Wartono (40) warga Desa Bayem Taman Kecamatan Kaetoharjo Magetan, masih diamankan di Unit Reskrim Polres Ngawi untuk dimintai keterangan.

Selain mengamankan pelaku juga diamankan barang bukti berupa 2 karton jamu yang berisikan lebih dari seribu sachet sakit gigi merek Bagong dan sebuah mobil Daihatshu Espass Nopol AE 8755 S.

Pelaku melanggar Pasal 81 ayat 2 c junto pasal 82 ayat 1 d UU RI No 23 Th 1992 tentang Kesehatan dan diancaman hukuman 7 tahun penjara. (fat/fat)
Berita Terkait