Ratusan buruh yang mengendarai motor itu menuntut adanya pesangon. Mereka terpaksa melakukan aksi ini karena sudah 3 tahun belum mendapatkan pesangon sejak PHK massal pada 141 karyawannya.
Salah satu pengunjuk rasa, Siti mengaku jika buruh telah melakukan perlawanan kepada pihak furniture ke pangadilan.
"Kasus ini telah dimenangkan para buruh. Pihak pengadilan meminta perusahaan untuk mempercepat penyelesaian proses barang-barang yang dilelang. Dan hasilnya diberikan ke buruh sebagai pesangon," katanya, Selasa (12/2/2008).
Namun, kata dia, sebelum petugas pengadilan menyita aset perusahaan, pemilik perusahaan berencana membayar pesangon secepatnya.
Mendengar keputusan dari perusahaan segera membayar pesangon para buruh, pengunjuk rasa langsung membubarkan diri dengan tertib. Namun para buruh mengancam akan datang lagi dengan massa yang lebih besar bila pesangon tak kunjung diberikan. (fat/fat)











































