"Kayu-kayu dari taman nasional akan dibawa ke pabrik pengolahan. Tersangka mengaku membeli kayu pada masyarakat sekitar hutan," kata Kapolsek Senduro, Lumajang AKP Jaman pada detiksurabaya.com di Mapolsek, Senin (11/2/2008).
Kedua tersangka yang diamankan adalah, sopir truk Gaguk Firmansyah (26) Warga Desa Bodang Kecamatan Padang dan Sutris (30) warga Desa Medayutalang Kecamatan Senduro.
Jaman menambahkan, polisi curiga saat truk mengangkut jenis kayu hutan dari Taman Nasional membawa surat kayu dari desa. Kayu yang diangkut berjenis kayu Selimar, Sepat, Jaranan dan Tanjang. "Mereka mengaku membeli dan memborong kayu dari masyarakat sekitar hutan," tambah Jaman.
Sementara, Sutris (30) mengaku, kayu yang dibeli dari masyarakat tencananya akan dibawa ke gudang miliknya untuk diolah menjadi bahan bangunan. "Saya tidak tahu kalau kayu ini dari taman nasional," ujarnya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat sopir dan pemiliki kayu ilegal itu dengan pasal 78 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, kurungan minimal 10 tahun penjara. (bdh/fat)











































