Sebaliknya BPLS yang dibentuk pemerintah ini menuding bahwa tanggul yang jebol adalah tanggul utama (cincin) yang menjadi tanggung jawabnya Lapindo Brantas Inc. Pembelaan diri itu disampaikan Zulkarnaen, Humas BPLS.
"Sebenarnya yang jebol itu adalah tanggul cincin yang dibawah pengendalian Lapindo. Karena itu sudah diatur dalam Perpres No 14/2007 mengenai batasan yang menjadi tanggung jawab Lapindo dan BPLS," kata Zulkarnaen saat bincang-bincang dengan detiksurabaya.com, Senin (11/2/2008) dinihari di Desa Besuki.
Menurut Zulkarnaen, Lapindo mempunyai tanggung jawab pada tanggul cincin hingga sampai lokasi pembuangan lumpur di dekat Kali Porong. "Lapindo pulalah yang tanggung jawab pada pendanaannya. Di tanggul yang jebol itu BPLS hanya sekedar supervisi," kilahnya.
BPLS kata dia lebih bertugas memanage tanggul-tanggul yang diluar tanggul utama pusat semburan. Mengenai tuntutan ganti rugi warga, dia belum bisa menjelaskan. "Soal itu menunggu pembicaraan BPLS dengan Bupati Sidoarjo. Tetapi biasanya warga menuntutnya ke Lapindo," katanya.
Tanggul yang jebol itu, kata Zulkarnaen, lebarnya berkisar 8-10 meter dengan kedalaman sekitar 5 meteran. Dan upaya penutupan terus dikebut supaya air lumpur tidak terus mengalir ke perkampungan Desa Besuki dan sekitarnya. (gik/gik)











































