Ketiga korban perbatan asusila diserta kekerasan itu adalah Hilal Nugroho (15), Moch Zein (15) dan Syamsul (16), ketiganya adalah warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji. Kasus yang menimpa ketiga korban sudah dilaporkan ke Mapolres Situbondo, Jumat (8/2/2007).
Misrohima (45), orangtua korban Hilal Nugroho, usai mengadukan nasib yang menimpa anaknya di Mapolres Situbondo, mengungkapkan bahwa hingga kini anaknya masih trauma atas kejadian yang diduga telah berulang kali dilakukan oleh guru silatnya tersebut.
"Orangtua mana yang rela melihat anaknya diperlakukan tidak senonoh seperti itu. Makanya sejak itu saya putuskan untuk memberhentikan Hilal belajar silat. Itu sudah keterlaluan," kata Misrohima,kepada detiksurabaya.com.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari surat yang dikirim oleh Eko Yulianto kepada tiga muridnya untuk latihan silat. Surat itu ternyata memicu ketakutan kepada mereka, karena pada bagian bawah surat juga disertai ancaman. "Jika tidak datang latihan diancam akan dipukuli," sambung Misrohima, mengutip surat yang diterima anaknya.
Ancaman itulah yang lantas membuka simpul aib yang dilakukan Eko Yulianto terhadap ketiga siswanya itu. Diceritakan Hilal, bahwa setiap usai latihan pencak silat di sebuah pebukitan Capore, Kelurahan Mimbaan, baik dirinya maupun M Zein dan Syamsul, kedua rekannya, selalu diperintahkan untuk tidak pulang terlebih dahulu.
"Alasannya, katanya mau diberi pelajaran ilmu khusus tenaga dalam. Untuk 'mengisi' ilmu tersebut, ketiganya lantas diperlakukan tidak senonoh. Ya disodomi itulah katanya. Jika menolak, maka anak saya dijadikan sasaran pemukulan," ungkap Syukur (43), ayah korban Mohammad Zein.
Kejadian amoral yang dilakukan sang guru silat tersebut, diakui para korban telah dilakukan sebanyak empat kali. Puncaknya, pada tanggal 4 Februari 2007 silam, ketiga korban juga dipaksa melayani nafsu sang guru silat dengan ancaman dianiaya jika menolak ajakannya.
Atas perbuatan itu, Eko Yulianto dijerat dengan pasal 80 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 335 KUHP tentang penganiayaan. "Sementara kita masih memeriksa saksi-saksi dulu dan dalam waktu dekat kami juga akan memanggil tersangka untuk diperiksa," jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Sukari. (fat/bdh)











































