Pencurian kotak suara yang kasusnya sudah berada di pengadilan negeri ini melibatkan dua anggota aktivis Madiun Corouption Watch (MCW). Keduanya adalah Sigit Ichsan (28) dan Choirul (27).
Menurut Fajar Hari Winarko korlap aksi, kasus pencurian kotak suara yang terjadi pada tahun 2004 terdapat 4 kota suara yang hilang. Namun sebagai barang bukti, saat ini hanya 1 kotak suara saja yang dilaporkan.
"PN harus tegas. Kita ke sini untuk memberi dukungan moral kepada PN Kabupaten Madiun untuk mengusut tuntas dan tegas kasus pencurian kotak suara. Aktivis pengusutan korupsi pejabat kok malah mencuri," ujar Fajar di halaman pengadilan negeri Jalan Soekarno Hatta, Kota Madiun, Rabu (6/02/2008).
Selain melakukan orasi, para pengunjukrasa juga membakar berbagai poster hujatan terhadap kedua anggota aktivis Madiun Corouption Watch (MCW).
Dari pantauan detiksurabaya.com, aksi unjukrasa ini mendapatkan pengamanan ketat dari kepolisian Polresta Madiun. Lebih dari 60 personel disiagakan di dalam maupun luar kantor halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
(bdh/bdh)











































