Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti bahan baku ekstasi sekitar 2 kilogram, panci, selang dan peralatan lain yang digunakan untuk memproduksi ekstasi.
Selain itu, polisi juga menahan Siswanto, Sutik dan Toni yang diduga sebagai pekerja. Sedangkan, Muin yang diduga sebagai pemilik serta otak pembuatan ekstasi itu berhasil melarikan diri.
Rumah yang dijadikan pabrik ekstasi ini dikontrak Muin sejak setahun silam, dan dihuni oleh tiga karyawannya. Sedangkan, rumah Muin berada tepat di depan pabrik ekstasi yang berjarak sekitar 30 meter.
"Selama ini, tidak ada tanda-tanda mencurigakan kalau mereka memproduksi ekstasi. Tapi, selama ini pintu rumah selalu tertutup," kata Abdul Rochim warga Dusun Buluagung.
Selama ini, Muin dikenal warga sebagai penjual tanaman hias. Abdul Rochim juga tidak mengetahui bagaimana mereka mamasukkan bahan baku ekstasi serta cara memasarkannya. "Tapi, Muin memang orangnya tertutup dan jarang bergaul dengan warga yang lain," jelasnya.
Kini, rumah yang dijadikan pabrik pembuatan ekstasi dan rumah Muin telah dipasang garis polisi. Warga setempat juga bergerombol untuk melihat rumah Muin yang dijadikan pabrik ekstasi. Sementara, hingga kini belum ada keterangan resmi dari kepolisian soal penggerebekan pabrik ekstasi itu.
(bdh/bdh)











































