Kecewa Putusan Hakim, PN Jember Dihujani Telur

Kecewa Putusan Hakim, PN Jember Dihujani Telur

- detikNews
Senin, 04 Feb 2008 12:42 WIB
Jember - Kecewa putusan hakim yang memutuskan bebas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Jember Djoewito dari kasus dugaan korupsi kas daerah membuat berang sejumlah LSM di Jember. Sebagai bentuk kekecewaan, mereka melempari papan nama pengadilan negeri (PN) dengan telur dan tomat.

Sebelum melempari papan nama Pengadilan Negeri (PN) Jember, para aktivis LSM terlebih dulu melakukan orasi. Dalam orasinya mereka mengecam majelis hakim yang membebaskan koruptor.

"Ada permainan peradilan di sini. Kami akan laporkan beberapa pemalsuan surat yang digunakan dalam persidangan ke Polwil Besuki. Kami juga akan melaporkan putusan hakim itu ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi agar ditinjau kembali," kata Sudarsono di depan Pengadilan Negeri Jember, Senin (4/2/2008).

Setelah berorasi mereka membakar duplikat KUHP dan KUHAP. Pembakaran itu dilakukan dibawah papan nama PN Jember. Setelah membakar duplikat tersebut, para pendemo melempari papan nama itu dengan telur dan tomat.

Tak ayal aksi dari beberapa anggota LSM itu menarik perhatian pengguna jalan yang sedang melintasi PN Jember. Setelah melemparkan telur dan tomat, anggota LSM itu menuju Mapolwil Besuki untuk melaporkan pemalsuan dokumen yang diduga kuat dijadikan bukti-bukti dalam persidangan Djoewito.

Sementara, Humas PN Jember, Aminal Umam mengatakan, bebasnya Djoewito berdasarkan fakta-fakta hukum di persidangan. "JIka ada tuduhan adanya rekayasa barang bukti, saya tidak bisa komentar karena saya tidak melihatnya," jelas Aminal Umam.
(bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.