Polisi kemudian menetapkan dua orang calo sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Calo TKI dan enam orang calon tenaga kerja wanita asal Banyuwangi ditangkap Polres Jember saat melewati kawasan Bangsal, Jember pada Selasa malam. Saat itu para calon tenaga kerja ini menuju ke tempat penampungan TKW di Blitar.
Menurut Hartono salah satu calo TKW saat ini ditetap sebagai tersangka mengungkapkan, mereka tertangkap polisi yang sedang razia di Bangsal Jember. Mereka berencana menuju PT Prima Cipta Indah Blitar, tempat dimana para TKW ditampung sementara sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
"Kita tertangkap polisi yang kebetulan sedang razia," kata Hartono dengan wajah kelelahan karena semalam diperiksa oleh penyidik saat ditanya wartawan.
Sementara itu Wakapolres Banyuwangi Kompol Denny Nasution mengatakan, pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka atas kasus pengiriman TKW tersebut. Dua tersangka tersebut adalah Masruri dari bagian perekrutan alias calo dan Hartono selaku perwakilan dari PT Prima Cipta Indah Blitar. Penetapan mereka menjadi tersangka diketahui ada pelanggaran undang-undang tenaga kerja.
"Diantaranya calon TKW tersebut ada yang hanya lulusan sekolah dasar dan ada yang masih di bawah umur," kata Wakapolres Kompol Denny Nasution kepada wartawan di Mapolres Banyuwangi, Rabu (30/1/2008).
Para calon tenaga kerja wanita yang rencananya akan dikirim ke Malaysia tersebut saat ini masih berada di Mapolres Banyuwangi dan belum diketahui kapan mereka akan dipulangkan. (wln/bdh)











































