Penangkapan para tersangka ini berawal kecurigaan petugas dari Polres Sampang yang melakukan patroli. Saat dihampiri petugas, para pelaku yakni Muhammat Timbul (32) warga Mojokerto, HS (21), Samsul (21), dan SHR (21) keempatnya merupakan warga Pasuruan, Jawa Timur itu, sedang membawa kabel dalam jumlah besar.
Saat petugas memeriksa kelengkapan surat atau dokumen, empat pelaku tidak dapat menunjukkan, sehingga kabel dan empat orang warga luar Madura segera diringkus dan digelandang ke polres.
Menurut Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Herimulyanto saat ditemui sejumlah wartawan di kantornya Jalan Jamaluddin, mengatakatan, dari hasil pemeriksaan, keempatnya mengakui jika mencuri kabel milik Telkomsel di tower yang ada di Desa Sejati, Kecamatan Camplong.
Cara mereka mencuri kabel dari tower, menurut Herimulyanto dilakukan dengan cara berpura-pura menjadi petugas Telkomsel. Para pelaku memanjat dengan membawa tali serta beberapa peralatan untuk memotong kabel
"Panjang kabel yang sudah dibungkus karung sepanjang 270 meter," ujar Herimulyanto.
Empat tersangka yang kini masih dalam pemeriksaan penyidik polres akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bdh/bdh)











































