Ahmad Dani (26) yang ditangkap jajaran Polsek Mumbulsari Jember ini adalah seorang pengamen asal Desa Lampeji Kecamatan Mumbulsari.
Dani ditangkap polisi di rumahnya setelah warga melaporkan pencurian alat pengeras suara di musalla desa setempatnya, Selasa (29/1/2008) siang.
Warga mengetahui jika alat pengeras suara itu raib dari tempatnya pada pagi harinya. Salah seorang warga kemudian mengetahui alat pengeras suara itu ada di rumah Dani dan akhirnya melaporkannya ke polisi.
Polisi langsung mendatangi rumah Dani dan memeriksanya. Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui jika Dani tidak hanya mencuri alat pengeras suara itu.
Dia juga mengaku telah mencuri sepeda angin milik Pak Har, warga desa setempat dan juga sebuah ponsel milik Pak Supri, juga warga desa setempat.
Menurut pengakuan Dani, hasil curiannya itu digunakan untuk membeli makanan dan memperbaiki gitar temannya yang tidak sengaja dirusaknya. "Untuk makan dan memperbaiki gitar teman yang rusak," kata Dani.
Kapolsek Mumbulsari AKP Edy Hartono membenarkan penangkapan itu. "Dia ditangkap karena mencuri beberapa barang tetangganya. Saat ini dia sudah kita amankan di sel Mapolsek," kata Edy. (fat/fat)










































