Samsul Hadi didakwa sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan dok kapal pada tahun 2003 lalu, senilai Rp 25,5 miliar.
Vonis hakim yang diketuai oleh Tani Ginting SH ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni, 8 tahun penjara.
Dalam putusan hakim, Samsul tidak terbukti dalam dakwaan primer yakni melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Namun, Samsul telah melakukan penyalahgunaan jabatan sebagai bupati kala itu dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Mendengar vonis majelis hakim, pria yang sudah tersandung kasus korupsi sebanyak dua kali menyatakan banding. Hal ini dilakukan karena ingin menyelamatkan uang negara Rp 25,5 miliar.
"Permasalahan dok kapal itu bukan diselesaikan secara pidana, dengan menggunakan undang-undang pemberantasan korupsi. Melainkan secara perdata. Dan diselesaikan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Trabasti selakuk pihak yang mengelola dok kapal milik warga Banyuwangi," katanya kepada wartawan, Kamis (24/1/2008).
Pengadilan Negeri Banyuwangi menvonis Samsul Hadi 6 tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan. (fat/fat)











































